W E L C O M E to WORLD CONSTRUCTION

Like money on beneath

Wajib Baja Dalam Negeri

Jakarta - Departemen Perindustrian (Depperin) merevisi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) baja, yang terdiri dari SNI wajib jenis baja lembar seng (BjLS) dan baja tulang beton (BTB). Langkah ini merupakan upaya untuk menekan beredarnya baja non standar dan melindungi produsen baja dalam negeri terhadap serangan baja impor non standar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) I Putu Suryawirawan di gedung Depperin, Rabu (5/4/2008). "Tujuannya agar mempersempit adanya produk baja yang non standar termasuk BjLS dan BTB, yang selama ini dikenal dengan jenis besi banci," paparnya. Aturan baru ini dikeluarkan pada 13 Februari 2008 dalam bentuk Permenprin No 6 tahun 2008 dan Permenprin No 7 tahun 2008 yang berisi soal ketentuan SNI wajib BTB dan BjLS, yang sekaligus mencabut SK Menperin NO 256 tahun 1979 dan SK Menperin No 131 tahun 1980 mengenai SNI wajib BTB dan BjLS dan sekaligus juga mencabut Keputusan Menperin No 68 tahun 1997 soal penerapan SNI wajib BjLS. Nantinya pemberlakuan SNI wajib baja yang baru ini akan diberlakukan setelah 6 bulan kedepan. "Kita akan mulai terapkan pada Agustus 2008, baik bagi produsen lokal maupun asing," ujarnya. Menurutnya beberapa aturan tersebut sejak tahun 1984 belum pernah direvisi, untuk itu langkah revisi dinilai perlu. Bahkan, lanjut Putu, penggodokan aturan baru ini sudah mengalami pembahasan sejak tahun 2003 lalu. "Nantinya Depdag melalui Direktorat pengawasan barang beredar kan berperan sebagai pengawas terhadap peredaran baja BjLS dan BTB," katanya.